Buserinvestigasi.com – Seruyan, Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan Melaksanakan pengecekan Obat serta Harga obat di Apotek di Kota Kuala Pembuang Kab. Seruyan, Dengan Dasar STR Kapolri Nomor : 604/VII/OPS.2/2021/tanggal 11-7-2021 tentang Ops Kontinjensi Aman Nusa II penanganan Covid 19 tahun 2021, Surat keputusan Menkes RI Nomor HK 01.07/MENKES/ 2021 Tentang Harga Eceran tertinggi obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019, Perintah Dir Resnarkoba Polda Kalteng pada hari Senin tanggal 12 juli 2021, Rabu (29/09/2021).
Kasat Narkoba Menjelaskan Bahwa Kegiatan tersebut Rutin di laksanakan di masa Pandemi Covid-19 untuk meminimalisir hal-hal yg tidak di inginkan.
“Kami Harapkan dengan adanya pengecekan rutin ini tidak ada pihak-pihak yang bermain-main dengan harga obat di masa pandem” Ucap kasat narkoba
Kasat Narkoba Juga memberikan Himbauan Kepada Pihak Apotik Agar tidak Bermain-Main dengan menaikan Harga Obat di Masa Pendemi Virus Covid-19 yang sedang melanda Kabupaten Seruyan Khususnya Kota Kuala Pembuang.
Dengan Adanya kegiatan Ini Kasat Narkoba Polres Seruyan Berharap Pada Semua Pidak Yang Terkait Untung Saling Mendukung dalam Penanganan Kasus Covid-19 di kabupaten Seruyan.
(R)