Di Duga Tempat Gudang BBM Ilegal Pengoplosan Solar Driling Di Wilayah Hukum Polres Ogan Ilir

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com — Ogan Ilir – berdasarkan adanya temuan lokasi gudang minyak BBM ilegal di Jl.lintasTengah desa Tanjung Pering tepatnya keberadaan lokasi di depan kantor Samsat ada lorong jalan tempat lokasi galian C jenis bahan bakar minyak solar BBM ilegal tersebut yang berasal dari penyulingan yang di simpan di dalam lokasi gudang minyak BBM ilegal tersebut sabtu.16 september 2023

jenis minyak solar tersebut di beli dari desa Sekayu kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
bahan bakar jenis minyak solar hasil dari penyulingan yang diantar ke kabupaten Ogan Ilir di desa Tanjung Pering ke lokasi gudang tempat penadahan dan penimbunan kembali bahan bakar jenis minyak BBM yang bersubsidi dan yang non subsidi bahan bahan minyak tersebut di olah kembali menggunakan bahan-bahan campuran jenis kimia seperti asam sulfat dan bleaching yg dicampurkan untuk mengoplos minyak tersebut supaya menjadi minyak BBM murni dan steril .

hasil penyulingan minyak BBM tersebut di jual kembali ke antar kabupaten dan kota provinsi Sumatera Selatan oleh pemiliknya yang bernama JNT diduga sebagai oknum aparat penegak hukum ada juga nama nama pegawai lain sebagai pengurus gudang yang bernama Alex dan Arif sebagai utusan atau kaki tangan JNT dan diduga lokasi gudang yang terletak desa tanjung pering.

minyak BBM ilegal tersebut kebal terhadap hukum yang berlaku dan tidak menghiraukan adanya peringatan dari aparat penegak hukum setempat yang terpasang banner peringatan di pagar pintu seng gudang minyak BBM ilegal tersebut hingga saat ini masih beroperasi dan masih beraktivitas seperti biasa di dalam lokasi gudang minyak tersebut dan tidak pernah menghiraukan aparat penegak hukum setempat dan media selaku control sosial

diduga usaha usaha haram tersebut tidak memiliki badan izin usaha yang resmi dari pihak pemerintahan yang terkaitsalah satunya seperti izin CV dan PT atau jenis badan izin usaha lainnya dari kementerian ESDM dan dirjen migas pusat dan setiap orang yg melakukan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3tahun dan denda peling rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah)

dan adapun pasal-pasal yang dilampirkan di berita acara tersebut yang berbunyi sebagai berikut yang dimaksud bagi yang melanggar perbuatan yang melanggar hukum pidana ekonomi para tersangka kasus penimbunan BBM ilegal baik yang bersubsidi dan non subsidi dijerat dengan pasal 55 UU Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku terancam di bipdang penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar dan kepada bapak Kapolda Sumsel Irjen pol.Albertus Rachmad Wibowo,M.I.K M.I.K untuk menindaklanjuti adanya lokasi gudang minyak BBM ilegal di wilayah hukum polres Ogan Ilir Sumatera Selatan

Sampai berita ini di terbitkan pihak media masih berusaha mencari dan menggali informasi terkait siapa kepemilikan gudang tersebut biar berita yang di sampaikan berimbang
Hd/edi.

 

Irs.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *