Buserinvestigasi.com – Kuala Pembuang – Sebanyak 12 orang Tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Seruyan melaksanakan sidang secara online Selasa (29/9) siang. Sidang berbasis daring ini terkoneksi dengan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Pengadilan Negeri Sampit, dilaksanakan secara bergiliran oleh Tahanan dan dihadiri oleh Jaksa, Hakim, serta Saksi.
Pelaksanaan sidang secara online merupakan upaya pencegahan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) yang saat ini sudah menjadi momok bagi seluruh warga dunia. Kegiatan ini sangat efektif dalam mencegah penularan virus, karena lalu lintas keluar masuknya Tahanan yang biasa terjadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dihentikan sesaat.
Dalam prosesnya, sidang berjalan seperti pada umumnya di mana para Tahanan menunggu giliran untuk dipanggil menuju Ruang Sidang Online, kemudian melakukan video call dengan Jaksa, Hakim, dan Saksi yang dihadirkan.
“Layanan sidang online ini sudah berlangsung semenjak pandemi terjadi dan kita sudah menyiapkan ruangan khusus dengan perangkat yang mendukung seperti leptop, speaker, dan jaringan internet sebagai penunjang agar proses sidang berjalan dengan lancar,” ujar Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Kasat Tahti Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution, mengungkapkan terhambatnya kegiatan sidang karena pandemi tidak mengurangi kualitas pelayanan Sat Tahti Polres Seruyan. “Meski terhalang Covid-19, jangan sedikitpun mengurangi langkah untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khususnya para Tahanan yang ada di Rutan Polres Seruyan,” pesannya.
(R).