PALU, Buserinvestigasi. com – Mangkir ? Ya, Kamis (25/6/2020) seharusnya Bupati Poso Darmin Sigilipu dijadwalkan hadir sebagai termohon dalam persidangan sengketa informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun sayang, ternyata sang Bupati nggak kunjung datang, begitupun kuasanya juga tak kelihatan.
Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi Sulteng Abd.Salam Adam menegaskan, pihaknya sebagai pemohon sangat kecewa karena ketidakhadiran Bupati Poso atau kuasanya dalam persidangan awal itu.
Menurut Abd.Salam dalam persidangan itu, pihaknya sebagai pemohon mengajukan sengketa informasi terhadap dua badan publik yang ada di Kabupaten Poso, yakni DPRD Poso dan RSU Daerah Poso.
“Sidang kemarin dengan agenda pemeriksaan awal, terpaksa ditunda karena Bupati Poso sebagai termohon tidak hadir,” ungkap Abd.Salam, jumat (26/6/2020).
Mangkirnya Bupati Poso dalam persidangan sengketa informasi itu mendapat tanggapan Direktur Wilayah LBH Garda Keadilan Nusantara (GKN) Sulteng, Aceng Lahay, dia menilai ketidakhadiran Bupati Poso atau kuasanya
dalam persidangan itu adalah bukti ketidak patuhan pejabat publik terhadap perintah undang-undang.
“Sangat disayangkan, itu bukti bahwa termohon sebagai pejabat publik tidak patuh terhadap perintah UU, hal seperti ini haris ditindaklanjuti oleh teman-teman penggiat keterbukaan informasi di Sulteng,” tegas Aceng Lahay, di Palu Jumat (26/6/2020).
Sementara itu, Asisten Ahli Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, Amin, SH membenarkan soal mangkirnya Bupati Poso atau kuasanya dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi.
“Benar, Bupati Poso maupun kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan awal itu, padahal selaku panitera dalam persidangan itu, kami sudah meyampaikan panggilan sidang sesuai mekanisme UU, ” tandas Amin.
Amin menambahkan, selanjutnya sesuai hukum acara persidangan Komisi Informasi, pihaknya akan kembali menjadwalkan persidangan, dengan mengundang kembali pemohon dan termohon.
Sebagai informasi, sebelumnya Majelis Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah sudah pernah menangani sengketa informasi terkait pelaksanaan proyek jalan dan reklamasi di salah satu Kawasan di Poso, dengan pemohon Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) dan Termohon Bupati Poso Darmin Sigilipu yang dalam persidangan diwakili kuasanya Bagian Hukum Pemkab Poso.
Dalam persidangan itu, Majelis Komisi Informasi telah mengabulkan gugatan sengketa informasi KRAK Sulteng, dan putusan itu juga telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), saat ini Bupati Poso sedang berupaya melakukan proses kasasi di Mahkamah Agung. (IDP)