Buserinvestigasi.com-Toli-toli Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/243/XII/2023/SPKT/Polres Tolitoli/ Polda Sulawesi Tengah,tanggal 15 Desember 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/101/XII/2023/Reskrim,tanggal 15 Desember 2023.
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan,memaksa,melakukan tipu muslihat,melakukan serangkaian kebohongan,atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain .
Seorang pemuda tega memperkosa adik kandungnya di rumah ibunya .
Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Desember tahun 2023 sekira jam 23,00 Wita dijalan kampung pasar Desa Tinigi Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah tepatnya Dirumah Ibunya sendiri (Munira).
Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto.SH melalui Kasi Humas belum lama ini kepada sejumlah media mengatakan,” Awalnya kejadian pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekira Jam 23,00 Wita saat itu korban dan kakaknya An (22) berada Dirumah orang tuanya ibu Munira .
Kemudian saat itu korban sedang tertidur pulas disalah satu kamar dirumah orang tuanya dan tiba-tiba An masuk kedalam kamar korban lalu menutupi wajah korban dengan sebuah bantal sehingga saat itu korban siksa untuk bernapas, lalu korban sempat mengatakan kepada kakaknya Apa ini lalu An mengatakan jangan ribut lantas ia melepaskan bantal yang dipake menindis wajah korban .
Lalu korban katakan jangan kita masih saudara namun An tidak mendengar perkataan korban,kemudian An dengan kekuatannya memaksa membuka celana dalam korban dan korban melakukan perlawanan dengan cara menahan celana dalamnya agar tidak dibuka/lucur, namun dengan kekuatannya An berhasil melucur celana dalam korban sampai dilutut dan kemudian An juga membuka celananya lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban kurang lebih sekitar 3 menit alat kelamin An mengeluarkan sperma kedalam vagina korban lalu ia langsung meninggalkannya dengan posisi celana dalamnya masih terbuka dan korban masih dalam keadaan menangis . Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib,” Kata Budi Atmojo.
Lanjut kasi humas mengatakan,” Adapun barang bukti yang diamankan Polres Tolitoli yaitu satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar celana kain warna biru, satu buah BH warna hitam dan satu lembar celana dalam warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka An telah dilakukan penahanan sejak tanggal 16 Desember 2023 dan penyidik telah membuat dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Pasal yang dipersangkakan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perbuatan atas Undang-undang No.23 Tahun 2022 Tentang perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak atau Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak,sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.23.
Tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) Tahun maksimal 15 (lima belas) Tahun penjara,” Tutup Kasi Humas Polres Tolitoli..* Jenny.AR









