Buserinvetsigasi.com – Batam, 16/9/2021. Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan
347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran potensi kerugian
negara Rp18,63 miliar.Salah satu penindakan yang dilakukan adalah penggagalan
penyelundupan emas yang disembunyikan di dalam 3 paket yang diberitahukan lampu dan 1
paket yang diberitahukan aksesori.
Emas berbagai bentuk dengan berat total 136,22 gram senilai Rp117,19 juta tersebut
direncanakan akan dikirim ke Jakarta, Balikpapan, Jambi dan Kabupaten Rokan Hilir pada
Rabu, 4/8/2021, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PPP, Kec. Batam Kota, Batam.
Emas tersebut diduga sengaja diselundupkan untuk menghindari pengenaan Bea Masuk
(BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang dibebankan terhadap barang yang
dikirimkan dari Kawasan Bebas Batam ke daerah Indonesia lainnya, potensi kerugian negara
yang timbul akibat penghindaran kewajiban BM dan PDRI dari penyelundupan emas tersebut
diproyeksikan sebesar Rp31,37 juta.
“Perlu diketahui bahwa barang yang ada di Batam adalah barang yang ditangguhkan
pengenaan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI), sehingga apabila barang
yang di Batam akan dikirimkan ke daerah Indonesia lainnya maka akan dikenakan BM dan
PDRI yang sebelumnya memang telah ditangguhkan,” ujar Kepala Seksi Layanan Informasi,
Undani.
Undani menjelaskan bahwa tangkapan tersebut diawali dari pemeriksaan rutin petugas bea
cukai menggunakan mesin x-ray di TPS PPP.
“Pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mencurigai beberapa isi paket
dalam kantong kiriman yang menunjukkan citra saat dimasukkan ke mesin x-ray,” jelas
Undani.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman tersebut dengan cara pindai ulang
per paket atas kantong barang kiriman yg dicurigai tersebut.
“Lalu diamankan 3 paket yang diberitahukan lampu, dan 1 paket diberitahukan aksesoris,
yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dengan cara dibuka dan disaksikan oleh kuasa
barang,” ujar Undani.
Petugas menemukan emas yang disisipkan di rangka bagian dalam lampu jenis LED (Light
Emitting Diode) dan juga di dalam paket yang diberitahukan aksesoris.
“Atas temuan tersebut dilakukan penindakan dan atas barang bukti diamankan di Kantor Bea
Cukai Batam untuk proses lebih lanjut,” jelas Undani.
(Red)
Editor : Idp