Aliansi Penambang Rakyat Tolitol “Duduki” Gedung DPRD Tolitoli

  • Whatsapp
banner 468x60

TOLITOLI, Buserinvestigasi.com – Ratusan Warga Masyarakat Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah, pada senin (13/12/2022) melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Tolitoli.

Dengan mengatas namakan diri sebagai Aliansi Penambanga Rakyat Desa Oyom Menggugat, dihadapan sejumlah wakil rakyat, mereka menyampaikan 3 (tiga) poin tuntuan, yaitu :

Pertama, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli untuk segera merumuskan Wilayah Pertambangan Rakyat. (WPR) Di Kabupaten Tolitoli..

Kedua, Hentikan kriminalisasi terhadap Penambag Rakyat.

Ketiga, Meminta kepada Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) DPP. DPW. Dan DPC Tolitoli mengawal tuntas aspirasi Aliansi Penambang Rakyat tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pimpin Moh. Saleh Kani SE. Ketua Komisi C. Dari Fraksi Partai Bulan Bintang, dan didampingi Nyoman Mulia di SH. Ketua Fraksi Nasdem. DPRD Tolitoli prinsipnya merespon penuh tiga tuntutan masyarakat tersebut serta mendorong Pemda Tolitoli untuk segera menetapkan titik titik Wilayah Pertambangan Rakyat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Tolitoli Nyoman Mulia di SH menegaskan, rakyat saat Ini butuh Kejelasan hukum tentang Izin Pertambangan Rakyat.(IPR), apalagi saat ini masih suasana pandemi melanda negeri kita.

“Masyarakat kecil butuh perhatian khusus dalam kelangsungan hidup sehari hari dan jangan ada kriminalisasi,” tegas Nyoman seraya menambahkan, semua pihak harus memperhatikan aspek sosialnya.

Ditempat yang sama Hasdono HD. SSTP. M. Si. Kabag Tapem Pemda Tolitoli mengatakan, Mengenai WPR, Bupati Tolitoli telah mengusulkan Ke Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Sejak Bulan Agustus 2021.tentang WPR dan Ada 4.Titik yakni Oyom, Dadakitan, Dungingis dan Dondo…

Sementara Ir. Carnoto KUPT Dinas Kehutanan Gunung Dako Kabupaten Tolitoli dalam RDP. Mengatakan bahwa Kawasan Hutan Lindung. Kawasan Hutan Produksi yg ada di daerah areal tambang akan diproses statusnya apabila Sudah ada WPR Dan IPR melalui pengajuan permohonan dari Pemilik izin nantinya.

Sementara itu, Ketua Advokasi Hukum Asosiasi Penambangan Rakyat (APRI) Kab. Toliitoli. Moh. Arifai Mappasulle SH. MH menegaskan sangat mengapresiasi Pemda Tolitoli dan Instansi Terkait. Yang telah mengusulkan WPR Ke Gubernur Sulawesi Tengah.

“Begitu juga halnya DPRD selaku wakil rakyat, harapan kami, hukum jangan di kesampingkan, akan tetapi aspek sosial juga di utamakan dalam menyikapi kelangsungan hidup masyarakat kecil,” tandasnya.**

Laporan : Boy/Tolitoli
Editor : Irfan Pontoh

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *