Buserkepri.Net – Tolitoli – Polres Tolitoli melakukan konfrensi pers pada (Senin, 19-06/2023) Terkait penangkapan tiga orang kasus narkotika jenis sabu oleh Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tolitoli, salah satu diantaranya seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) bisa dimungkinkan dilakukan rehabilitasi.
” Kalau kita mau rehabilitasi karena di Tolitoli tidak punya BNN maka kita akan koordinasikan ke BNN Provinsi,” Kata Kapolres Tolitoli.
Dalam perkara narkoba terhadap tiga orang yang ditangkap pihak Satnarkoba Polres Tolitoli minggu kemarin kini statusnya masih sebagai terperiksa, penetapan tersangka dapat dilakukan setelah penyelidikan tiga kali dua puluh empat jam. Namun untuk diketahui dari ketiga orang yang terperiksa tersebut menurut Kapolres inisial H berperan sebagai pengedar atau pemilik barang seberat 2,95 gram yang dikemas sebanyak empat paket, kemudian inisial S seberat 0,87 gram berperan sebagai perantara jual beli barang haram.
Dari tangan mereka ditemukan alat timbang dan bong, sementara J sebagai pembeli, pengungkapan narkoba ini dilakukan disekitar tanah abang kelurahan tuweley kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah,” Ungkapnya.
Dia juga mengatakan,” Selain sabu, BB yang ditemukan ada alat timbang, bong, plastik kecil dan uang Rp 200 ribu pecahan Rp100 ribu.
Para pelaku narkoba tersebut dapat disangkakan pasal 114 dan 112 UU RI terkait narkoba dengan ancaman pidana pidana paling ringan lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ketiga yang bersangkutan sudah diamankan, untuk BB akan dibawah ke Laboratorium Makkasar untuk diteliti,” Jelasnya.
Lanjut Kapolres, dari tiga orang yang ditangkap gara-gara narkoba, dua orang diantaranya merupakan resedivis yaitu inisial H dan S, sementara inisial J tidak pernah sama sekali menjadi terdakwa kasus narkoba.
Makanya untuk J layak dan tidaknya nanti kita koordinasikan dengan BNN Provinsi Sulteng,” Tutup Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa.SIK..* Jenny.AR
Irs.










