Buserinvestigasi.com – Banyuasin
Setiap Kepala Desa adalah pejabat publik merupakan pimpinan tertinggi di Desa yang menjalankan roda pemerintahan, membangun dan menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur serta ikut mendukung program pemerintah pusat yang telah dicanangkan, oleh karena itu setiap anggaran yang di salurkan harus di ketahui oleh masyarakat secara transparan.
Namun sungguh mengherankan,sikap Kepala Desa yang ada di Kabupaten Banyuasin, terkesan menghindar saat di jumpai oleh para wartawan untuk di mintai keterangan soal anggaran yang sudah di realisasikan, salah satunya Kepala Desa Saleh Makmur, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.Senin 28/04/2025.
Perilaku seorang kades yang menghindar dari wartawan seakan ada praduga tak bersalah sementara para awak media hanya ingin sekedar mencari informasi yang bisa dipublikasikan sesui dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi yang akan dipublikasikan, juga bekerja sama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Hal ini tidak dengan Kepala Desa Saleh Makmur saat awak media mendatangi Kantor kepala Desa Saleh Makmur dengan maksud bersilaturahmi sekaligus menanyakan penggunaan anggaran dana desa yang di realisasikan, tahun 2024.
Kades ini enggan di jumpai untuk bertemu namun sampai detik ini belum ada jawaban konfirmasi dari kepala desa itu sendiri.
Saat awak media datang ke Kantor Kepala desa Saleh Makmur, bersilaturahmi sekaligus ingin menanyakan Penggunaan anggaran yang sudah di realisasikan apakah sesuai aturan yang berlaku atau tidak.
Ketika awak media ke Kantor Desa sama sekali tidak bertemu dengan kepala desa, dan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa tersebut karenakan sulit ditemui untuk konfirmasi.
Setelah menunggu lama kami pun mencoba untuk menghubungi Pak Kades memalui via telfon selulernya namun tidak ada jawaban sama sekali.
Akhirnya kami berinisiatif untuk mendatangi ke kediamannya namun tidak bertemu juga, beberapa saat menunggu karena profesi kita sebagai wartawan untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang undang yang berlaku.
Sungguh disayangkan sekali Kepala Desa Saleh Makmur, seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugas nya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik,”ujar salah satu awak media.
Ketua JPKP Banyuasin ,”Indo Sapri,angkat bicara mengatakan Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena memang tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan desa untuk di ketahui oleh warganya,apabila menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik seolah olah beliau menyembunyikan sesuatu.
Dan jika itu di lakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan di undang – undangkan pada tanggal 30 April 2008 ,mulai berlaku dua tahun setelah di sahkan dalam UU No14 Th 2008.
“Indo Sapri, memperjelas,”setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik.
“Untuk itu kami berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Banyuasin, Diskominfo, Camat Air Salek memberikan pencerahan kepada Kades yang bersangkutan,” tegasnya.
Pewarta Yusan/Hd










