Buserinvestigasi.com – Palembang
Diduga kasus ini terjadinya pembunuhan, karena pelaku dengan korban sama sama bisnis pengajuan keridit kendaan mobil / motor diduga Dp sebesar 15 juta sudah diserahkan dengan korban dan korban juga sudah menyerahkan kepada petugas salah satu oknum leasing
Diduga terjadi salah paham akhirnya, seorang pria di Kota Palembang nekat menghabisi nyawa temannya. Walhasil, pelaku yakni Rahmat Sidik Dermawan (24)minggu 2 November 2025
Diketahui, korban Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati Palembang, tewas bersimbah darah dikediamannya usai alami beberapa luka tusukan ditubuhnya.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 2 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama RT 058/005 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di rumah korban.
Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa ini berawal saat saksi AL sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara korban saat terjadi pembacokan/penusukan,Karena cemas AL lalu keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga.
Namun demikian, setelah saksi AL keluar rumah, pelaku pergi meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah di TKP (tempat kejadian perkara), dengan luka tusukan di tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke RS Muhamad Hosein (RSMH), Palembang tetapi korban meninggal dalam perjalanan.
“Jadi benar adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah kita mendapatkan peristiwa itu, kita langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Pihak keluarga menduga kasus ini merupakan peristiwa terjadinya pembunuhan, karena pelaku dengan korban sama sama bisnis pengajuan keridit kendaan mobil / motor diduga Dp sebesar 15 juta sudah diserahkan dengan korban dan korban juga sudah menyerahkan kepada petugas salah satu oknum leasing, hal ini terjadi mungkin salah paham/miskomunikasi.
Setelah mengetahui Indetitas pelaku, dan keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta kepada keluarga untuk menyerahkan tersangka.
Benar tersangka sudah diserahkan keluarga ke Polsek Kertapati, Palembang dan hingga kini masih diperiksa, ” katanya.
Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Pedang dan 1 buah baju kaos singlet yang terdapat darah,” atas ulahnya tersangka terancam pasal 351 ayat (3) subsider 338,” ungkapnya.
Edi kerabat korban, mengatakan pihak keluarga telah melaporkan kasus ini kepoltabes palembang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian dan kepada penegak hukum agar kasus ini benar- benar di tangani dengan serius dan seadil-adilnya,karena menyangkut nyawa serta masa depan anak dan istri korban. Ungkapnya.
Ed










