Buserinvestigasi.com, Waykanan -Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan DPO pelaku diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan beberapa waktu lalu.
Tersangka insial SHD (30) warga Kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 24 juli 2009 sekitar pukul 22.00 Wib di SP2C Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, korban a.n Nurjaini (23) Warga Kampung Purwanegara Kecamatan Negara Batin yang sedang dalam perjalanan pulang di hadang dan di berhentikan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal. Setelah berhenti motor korban yamaha jupiter Mx No.Pol BE 6258 WA dirampas paksa dan pelaku melukai tangan korban menggunakan senjata tajam jenis badik.
Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 02.10 WIB tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di dalam rumahnya di Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang menerima informasi menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SHD tanpa perlawanan. Kemudian langsung diamankan dan di bawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, rekan tersangka yang terlebih dahulu diamankan dan sudah vonis yakni TSK Mery berikut barang bukti sudah di kirim ke JPU dalam perkara yang sama bersama TSK Mery (22) dan dua TSK masih DPO, “ Imbuh Kasatreskrim
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap AKP Devi Sujana . (Indera)
Editor : Irfan Pontoh