BUSERINVESTIGASI.NET – PALU–Sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) , Komisi Informasi adalah lembaga negara non struktural yang bersifat mandiri yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan UU KIP, termasuk memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat baik pribadi maupun kelompok dengan badan publik negara maupun non negara. Sayang sekali, tugas dan kewenangan Komisi Infornasi yang bersifat prinsip tersebut tidak bisa secara maksimal dapat dilaksanakan, pasalnya sejak beberapa bulan terakhir kantor Komisi Informasi yang beralamat di jln Kartini Kota Palu itu, nyaris berjalan tanpa suport dukungan dana rutin dan dana operasional kantor.
“Benar dalam beberapa bulan terakhir, nggak ada lagi dana rutin atau dana operasional kantor, ini sangat mempengaruhi kinerja kelembagaan KI secara keseluruhan,” sebut Rahim Atjo, SH Ketua Komisi Informasi Sulteng. Tidak adanya dana rutin atau dana operasional KI Sulteng, setelah Pemerintah Provinsi Sulteng melalui Dinas tehnisnya, yakni Dinas
Komunikasi, Persandian dan Statistik telah melakukan kebijakan pemangkasan seluruh anggaran rutin KI Sulteng untuk dialihkan menjadi bagian dari anggaran penanganan Covid 19. Praktis saat ini untuk kegiatan rutin seperti ATK, listrik, Wifi, bahan habis pakai, termasuk kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi tidak ada lagi suport anggarannya.
Rahim Atjo yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Sulteng itu, mengaku sesuai edaran Gubernur Sulteng terkait pergeseran anggaran untuk penanganan wabah covid 19, pengalihan anggaran itu diprioritaskan bersumber dari dana perjalanan dinas dan dana kegiatan,
“Namun anggaran KI yang dipangkas, selain perjalanan dinas, dana kegiatan juga dana rutin kantor seluruhnya dipangkas, sehingga anggaran KI yang tersisa hanya gaji Komisioner dan staf, ” ungkap Rahim, rabu (10/6/2020). Namunpun demikian, kata Rahim, sekalipun tanpa suport anggaran rutin (ATK, listrik, bahan pakai habis, wifi), dirinya memberikan apresiasi atas kinerja Komisioner dan staf yang tetap bekerja seperti biasa, termasuk hampir setiap hari menggelar sidang penyelesaian sengketa informasi.
Seperti pemantauan wartawan media ini, pada rabu (10/6/2020) bertempat diruang sidang Komisi Informasi Sulteng, berlangsung sidang penyelesaian sengketa terkait asset RSUD Anutapura, dengan pemohon LPK Sulteng, dan Termohon Walikota Palu, sehari sebelumnya pada selasa (9/6/2020) juga digelar penyelesaian sengketa informasi dalam tahap mediasi antara pemohon warga masyarakat Banawa Donggala dengan termohon, Pemerintah Kabupaten Donggala. Informasi yang diterima wartawan media ini dari staf kepaniteraan KI Sulteng, saat ini setiap minggu ada sekitar 2-3 kali digelar sidang penyelesaian sengketa informasi. (IDP/Irma)
EDITOR: IRS