Buserinvestigasi.com – Banyuasin – Kondisi infrastruktur yang buruk, bayak desa-desa di daerah perairan menutup jalan dengan cara memportal jalan, hal tersebut sangatlah merugikan para yg pengguna pasilitas jalan umum.senin 20/01/2025
Saat kami menanyakan dengan ketua Persaudaraan Warga jalur, “Aan Wiradinata, beliau menjelaskan kepada kami bahwa,’ ya, penutupan jalan umum oleh desa tanpa alasan yang sah dan tanpa persetujuan dari pemerintah setempat atau pihak berwenang lainnya dapat dijerat dengan pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa pasal yang dapat diterapkan dalam kasus penutupan jalan umum, seperti:
1. Pasal 167 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja menghalangi atau merintangi jalan umum, sehingga mengganggu lalu lintas, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.000,00”.
2. Pasal 168 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja merusak atau menghancurkan jalan umum, sehingga mengganggu lalu lintas, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00”.
3. Pasal 406 KUHP: “Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.250.000,00”.
Namun, perlu diingat bahwa penjeratan pidana hanya dapat dilakukan jika terbukti bahwa penutupan jalan umum dilakukan dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah.
Dan beliau menghimbau untuk masyarakat Jalur apa bila menemui keluhan permasalahan penutupan jalan sebaiknya di kordinasikan terlebih dahulu kepada pihak terkait, dan kalau bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, karena itulah jalan keluarnya. Menurut beliau.
Menurut keterangan dari salah satu anggota grup Persatuan Warga Jalur(PWJ) bahwa portal dibuat untuk ketertiban lalu lintas tingkat desa, bahkan portal tersebut dengan kesepakatan bersama para sopir dan penggunaan jalan yang masih berlumpur bila hujan kami pemerintah desa hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat bila keberatan dan protesbisa dicabut peraturan tersebut,”Ujarnya.
Pewarta: Yusan.










