Klasifikasi Erwin Suhendra Soal Dugaan Hina Profesi Wartawan dan membanding bandingkan dengan DPR

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserkepri.Net – Lampung Barat -Viralnya pemberitaan yang beredar mengenai Erwin Suhendra SE.,seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Barat Selaku Wakil Ketua Komisi I (Satu),Bidang Pemerintahan,Hukum dan Perizinan yang diduga telah melecehkan Profesi Wartawan belum lama ini,menanggapi pemberitaan tersebut,akhirnya Erwin Suhendra angkat bicara.

Menurut Erwin,Pemberitaan yang telah beredar mengenai dirinya Terkait melecehkan Profesi wartawan dan membanding bandingkan dengan DPR itu tidak benar.”Ini perlu diklarifikasi,dan perlu di luruskan.ager Pemberitaan yang beredar tidak di salah artikan”tegas Erwin.

Lanjutnya,dirinya menjelaskan,isi percakapan dalam WhatsApp pribadinya,yang menuliskan,”Kabupaten Tidak Bisa Berdiri tanpa adanya DPR.Kabupaten bisa Berdiri tanpa adanya Wartawan”.percakapan dalam WhatsApp tersebut bermula ketika iya sehabis melakukan Kunjungan kerja di Pekon Pajar Agung dan salah seorang mengirim pesan singkat WhatsApp ke no pribadinya.

“Yah,ini saya ceritakan kronologisnya agar tidak di salah artikan, Tepatnya pada hari kamis tanggal (04/06/2020) siang,saya bersama Tim Anggota DPRD dari Komisi I, melakukan kunjungan kerja ke Pekon Pajar agung,di wilayah kecamatan Belalau.untuk menindaklanjuti pemberitaan dari kawan kawan media/wartawan,terkait dengan adanya dugaan ketimpangan di Pekon Pajar Agung”.

“Lebih jauh,selain saya menindaklanjuti pemberitaan dari kawan kawan media,di lokasi tersebut saya juga berbagi pengalaman dengan kawan kawan media.saya mengatakan,DPR dan Wartawan sama sama mempunyai Fungsi pengawasan”ungkap Erwin Suhendra.

Erwin menjelaskan,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik itu tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Sebagai unsur penyelenggara,DPRD merupakan bagian dari pemerintahan daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Dan Fungsi Pers,Fungsi pers di Indonesia mengacu pada fungsi pers secara universal dan telah memiliki landasan serta pedoman.Rumusan fungsi pers di Indonesia termaktub dalam Pasal 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Ayat 2 : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Dengan demikian, pers di Indonesia memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

Sebagai media informasi maksudnya adalah bahwa pers nasional memiliki kebebasan untuk mencari serta menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat. Hal ini terkait dengan hak memperoleh informasi yang melekat pada masyarakat serta dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sebagai media pendidikan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan sarana pendidikan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan tentang berbagai macam hal yang ingin diketahui.

Sebagai media hiburan maksudnya adalah bahwa pers nasional merupakan media untuk memperoleh hiburan atau kesenangan bagi masyarakat yang diperoleh melalui isi media yang dikemas oleh perusahaan pers.

Sebagai kontrol sosial maksudnya adalah bahwa pers nasional sebagai lembaga sosial melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pejabat publik atau penguasa.

Kontrol sosial dilakukan melalui pernyataan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab. Pers nasional mendukung pemerintah dengan mempublikasikan berbagai kegiatan pemerintah yang positif agar dapat diketahui oleh masyarakat.

Dalam pemaparannya nya Erwin Suhendra mengelompokkan pada dua pokok bahasan yaitu syarat dan fungsi dengan berbagai ilustrasi ilustrasi yang bernada joke dengan tujuan agar suasana hidup dan komunikasi yang interaktif.
Begitulah Pemaparan Erwin Suhendra,dan hasil pemaparan kawan kawan media /wartawan saat mengawal anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Komisi I Bidang Pemerintahan,Hukum dan Perizinan yang turun kelapangan untuk menindak lanjuti pemberitaan dari kawan kawan media/wartawan.
Anehnya dari sekian banyak rekan-rekan media yang hadir pada acara tersebut hanya salah satu media dan dan seorang wartawan yang kurang memahami substansi masalah yang yang dipaparkan.

“Jadi sebelum salah seorang mengirim pesan WhatsApp kepada saya peribadi,saya sudah mengatakan, bahasa itu jangan di salah artikan.yang saya tulis melalui percakapan pesan dalam WhatsApp pribadi saya,yang mengatakan Kabupaten Tidak Bisa Berdiri tanpa adanya DPR.Kabupten Bisa Berdiri tanpa adanya Wartawan.Bukan untuk melecehkan Profesi Wartawan,.yang saya paparkan dengan kawan kawan media itu,bahwasannya DPR dan Pers sama sama memiliki fungsi yang sama dalam pengawasan.jadi bahasanya jangan di pelintir seperti itu dan bahasa itu jangan di tambah tambahkan”Ujar Erwin Suhendra.

MARKONI JP

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *