Ketua Relawan Sangganipa Kritik Cara Pandang Margarito Kamis, Irfan : Sikap Gubernur Sudah Tepat !”

  • Whatsapp
banner 468x60

Palu — Ketua Relawan Sangganipa Sulawesi Tengah Irfan Denny Pontoh mengkritik cara pandang Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis dalam menilai soal polemik pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sebuah media online, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyebut tindakan Gubernur Rusdi Mastura tolak lantik Novalina sudah merupakan perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Sekdaprov.

“Mengacu UU, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden, Gubernur hanya mengusulkan. siapa yang diangkat tergantung presiden sendiri, tidak diluar itu. Siapa pun itu,” kata pakar hukum tata negara kelahiran Ternate, Maluku Utara ini.

Pernyataan Margarito Kamis itu, sangat disayangkan oleh Ketua Relawan Sangganipa Sulawesi Tengah.

“Sangat disayangkan, seorang pakar hukum tatanegara kog cara pandangnya hanya bersifat laterlitjk, hanya ansich satu ketentuan tekstual, menafikan ketentuan proses tehnis adminstrasi, dan dengan naifnya menvonis telah terjadi perbuatan melawan hukum” tegas Irfan.

Irfan mengatakan, benar sesuai UU Nomor 23/2014 atas usul Gubernur, pengangkatan Sekdaprov menjadi kewenangan Presiden, tapi  ingat, itu bukan kewenangan prerogatif, melainkan kewenangan yang bersifat administrstif  terkait penerbitan SK.

“Makanya sebelum Presiden menjalankan kewenangannya untuk menerbitkan SK Pengangkatan Sekdaprov, ada proses tehnis adminstratif melalui TPA (Tim Penilai Akhir) yang harus dilakukan sebagaimana diiatur dalam Perpres 177/2014,” jelas Irfan.

Dikatakan, dalam proses tehnis administratif di TPA itu, sepatutnya rekomendasi dan pertimbangan Gubernur sebagai User, Pengusul, harus dijadikan rujukan utama dalam pengangkatan Sekdaprov, apalagi Gubernur sebagai Pengusul sesuai  ketentuan Pasal 5 Point (e) Perpres 177/2014 merupakan anggota tidak tetap TPA.

Artinya, kata Irfan, kalo saat ini.Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura, mempersoalkan prosesnya, dan  mengambil langkah untuk berkonsultasi dengan Presiden, itu sudah tepat.

“Langkah Pak Gub sudah tepat, berkonsultasi dengan Presiden, karena memang ada proses ditingkat tehnis administrasi yang bisa jadi berjalan tidak seutuhnya sesuai ketentuan UU 23/2014 dan atau Perpres 177/2014,” nilai Irfan.

Diakhir perbincangan Irfan menyarankan, semua pihak untuk  tahan diri dan menghormati hak dan kewenangan Gubernur sebagai user, sebagai pengguna.

“Yang mau pake Sekdaprov itu Pak Gubernur, bukan pengamat, bukan Margarito Kamis dan juga bukan kita, Pak Gubernurlah yang paling tahu siapa orang yang tepat sebagai Sekdaprov Sulteng” pungkas Irfan. ##

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *