Buserinvestigasi.com – Ogan Ilir, Sumsel Ketua DPD LSM Gempita Ogan Ilir Budi Riskianto Angkat bicara dan Mengecam keras terkait beredarnya postingan pencemaran Nama Baik nya di media sosial oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Budi menjelaskan bermula ketika Budi Riskianto melakukan koreksi/dan melaporkan atas adanya dugaan salah satu uknum perawat yang bertugas di Rumah Sakit Umum Kayuagung Ogan komering Ilir (Oki) yang berdomisili di Desa Tanjung laut Kecamatan Tanjung batu di dinas kesehatan Ogan ilir.26/01/2025
Terkait laporan Saya di dinas kesehatan Ogan ilir dan pihak-pihak yang terkait terutama dinas kesehatan ogan ilir. saya meminta agar diawasi adanya dugaan oknum perawat yang diduga bukak praktik tanpa miliki izin serta melangar aturan lintas wilayah, bekerja di RSUD kabupaten OKI bukak praktik di kabupaten Ogan Ilir (OI)
Budi meminta dinas kesehatan kabupaten Ogan Ilir agar mengawasi meriksa serta memanggil oknum perawat tersebut melalu Puskesmas Tanjung Batu karna mengingat oknum Perawat tersebut berada di kawasan Tanjung Batu, apalagi perbuatan tersebut menyangkut masalah kesehatan nyawa manusia di khawatirkan telah terjadinya Mal praktek, belum lagi praktek tersebut melanggar peraturan lintas wilayah.”tambah,Budi,,
Budi menjelaskan meskipun telah melalui proses sekolah yang tinggi tidak serta Merta perawat itu dapat membuka praktik begitu saja tanpa, peraturan..
Peraturan untuk mendirikan praktik perawat desa adalah Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. SIPP ini diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Untuk mendapatkan SIPP, Anda bisa mendatangi kantor Dinas Kesehatan terdekat. Anda perlu membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, mengisi formulir, dan menyerahkannya ke petugas. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIPP: jelas budi.
Sedangkan Peraturan yang mengatur izin mendirikan praktik perawat desa adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019. Untuk mendirikan praktik perawat desa, perawat perlu mengajukan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) kepada pemerintah daerah. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIPP adalah: Surat Tanda Registrasi (STR) Ijazah Pas foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat keterangan sehat dari dokter Surat rekomendasi dari organisasi profesi Surat rekomendasi dari kepala puskesmas.
Surat keterangan tempat praktik Denah lokasi praktik Surat pernyataan memiliki tempat praktik mandiri Perawat yang sudah memiliki SIPP sebelumnya, perlu melakukan pembaruan sebelum masa berlaku STR habis. Kata Budi.
“Setelah pertamakali berita itu terbit komunitas masyarakat anti korupsi k-maki FERI Kurniawan memberikan statemennya,
beberapa hari kemudian Budi Riskianto Selaku ketua DPD LSM gempita Ogan ilir, diancam, dicacimaki, dan intimidasi secara berjama’ah oleh oknum perawat tersebut, suami, dan orang tua, karna tidak mau di kritik/di periksa,,
tidak berselang lama keesokan harinya saya juga diancam aleh adik perawat tersebut lewat telepon dan via pesan whatsapp, yang mempunyai akun bodong facebok, atas nama Ruqmiatirizqa. sehingga viral la saya atas perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama Baik saya, di grup facebook VIRAL OGAN ILIR.
Menanggapi viralnya saya beserta poto,merasa keselamatan saya semangkin terancam maka, saya memutuskan menempuh jalur hukum saat menjelang masa seratus (100) hari kinerja Bapak Presiden Jendral Prabowo Subianto,, juga saya meminta agar kasus ini di tindak tegas sesui dengan undang-undang yang berlaku lakukan proses hukum,
Budi juga meminta agar dinas kesehatan provinsi bupati kabupaten Ogan Komering Ilir dinas kesehatan kabupaten Ogan Komering Ilir direktur RSUD kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Inspektorat segera melakukan proses hukum oknum perawat tersebut agar selaras dengan perintah presiden Prabowo Subianto Tutup'”Budi,,
Ed










