Buserinvestigadi. Com — Banyuasin — Dua orang awak Media yang bertujuan ingin berkunjung dan mengecek Pembangunan dan Rehab yang sedang dikerjakan di SDN 3 Makarti Jaya karena menurut informasi Bangunan tersebut dari anggaran dana DAK tahun 2023.jumat.14/07/2023.
Yulius menjelaskan Setibanya di lingkungan sekolah tepat jam 13 WIB kepala sekolah dan guru guru sudah pulang yang Sangat di sesalkan kedatangan 2 awak Media YULIUS dan ARDI di usir dan di maki maki oleh seorang yang mengaku penjaga sekolah dan keamanan di sekolah yang sedang di bangun /Rehab.
Pada hari Sabtu 13 Juli 2023 kami sempat bertanya kepada warga di sekitar sekolah ternyata orang tersebut bernama YUDI anak ketua Pokmas SDN 3 Makarti Jaya yang beralamat di Desa Purwosari Kecamatan Makarti jaya Banyuasin jelasnya.
Yang jadi pertanyaan kenapa SDN 3 Makarti Jaya yang sedang di bangun dan di Rehab tidak boleh dikunjungi oleh Media kenapa mereka harus di usir dan di leceh kan secara tidak wajar Media juga berhak untuk kontrol sosial karena dana yang di gunakan uang negara bukan swadaya.
Adapun tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00-.(Hadi).
Ir.