Di duga SMA 20 palembang pungut biaya parkir di sekolah

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com — Palembang — Keberadaan lahan parkir sudah menjadi sarana dan prasarana di setiap tempat, baik di mall, perkantoran maupun di sekolah, terlebih sekolah tingkat Atas SMA sederajat biasanya sudah banyak menggunakan kendaraan yang namanya motor, maka wajib bagi pihak sekolah untuk nyiapkan lahan parkir di sekolah secara gratis,jumat 28/10/2022.

Namun tidak bagi SMA 20 Kecamatan Gandus palembang lahan parkir di sekolah di pungut bayaran, sedangkan lahan parkir tersebut berada dalam lingkungan area sekolah

 

Dari pantauan awak media bersama Iksowdus ( ikatan solidaritas warga Gandus) Yulianto, hasil dari investigasi di lapangan bener adanya pungutan liar di sekolah tersebut ini di kuatkan dari keterangan wali murid dan juga keterangan dari siswa yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa kurang lebih sudah 4 bulan ini kami sudah bayar parkir di area sekolah dengan besar pungutan 2.000 rupiah kami sangat keberatan dengan adanya pungutan ini tapi kami tidak bisa berbuat banyak karena aturan di sekolah jelasnya.

Hasil investigasi di lapangan 28/10/2022 tim( iksowdus+ Buserinvestigasi)) menemui pihak sekolah dalam hal ini di terima oleh Ibu Melianti.S.pd karena kepala sekolah Hj. Binti konisturrohmah.M.pd menurut beliau lagi di luar kota Ibu Melianti.S.pd menjelaskan hal terkait parkir berbayar ini membenarkan adanya pungutan tersebut namun itu di kelola oleh pihak komite, hasil dari pungutan itu hanya untuk membayar keamanan dan juru parkir, itu pun sifat nya suka rela bukan wajib Kegiatan ini baru berjalan 3/4 bulan yang lalu.tegasnya

Dalam hal ini apa yang di katakan ibu Nelianti.S.pd benar adanya yang di temukan di lapangan maupun keterangan yang di dapat, oleh karena itu di harafkan pada pihak sekolah agar kiranya mengkaji ulang atas apa yg selama ini di lakukan terkait pungutan liar masalah parkir ini. Bahwasanya masalah lahan parkir ini sudah di atur melalui Undang- undang no 28 tahun 2019 tentang pajak dan distribusi parkir, pada prinsip nya pajak dan distribusi parkir, pajak parkir di kelola Bapenda sedangkan retribusi parkir di kelola oleh Dinas perhubungan melalui juru parkir, kepada pihak sekolah, UPTD Kecamatan dan juga Dinas pendidikan Kota Palembang kira untuk turun meninjau, memeriksa terkait hal tersebut di atas(HADI).

 

Ir.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *