Dampak dari debu PT .RMK Warga RT 25/26 selat punai kelurahan pulokerto kec gandus dan ikatan solidaritas warga gandus (iksowdus) adakan audensi dengan Camat Gandus

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi Com — Palembang — Sumsel 12 Oktober 2022,Bertempat di halaman Kecamatan Gandus kota Palembang warga RT 25/36 Selat Punai Kel Pulokerto Kec Gandus serta di Dampingi oleh Ikatan solidaritas warga Gandus ( IKSAWDUS) adakan audensi dengan pihak Kecamatan terkait masalah dampak dari debu Batu bara PT RMK yang terletak di kawasan RT 25/26 Selat Punai, turut hadir selain Camat Gandus Bapak Jupriandyah, SSTP, MSi Lurah kelurahan Pulo kerto Bapak Amrullah dan dari Polsek Gandus yang di wakili Bapak Ipda David Suhendra dan Bhabinkantibmas Aiptu Jumani

Ketua ikatan solidaritas warga Gandus (IKSUDUS) Yulianto menyampaikan bahwa sesuai surat tertanggal 10 September 2021 bahwa ada 7 point yg di sepakati antara kedua belah pihak yang mana konpensasi itu harus di penuhi setiap tahun namun saat ini ada beberapa point yang tidak di penuhi ( di duga ingkar janji) dari pihak Perusahaan, maka kami selaku masyarakat yang terkena dampak debu batubara melalui pemerintah Kecamatan Gandus dan Lurah kelurahan pulo kerto untuk meninjau ulang baik dari isi perjanjian maupun lokasi yang terdampak pencemaran debu batu bara tersebut. Beliau juga berharap kepada Camat Gandus dan lurah pulokerto untuk mempasilitasi, memediasikan antara masyarakat RT 25/26 dengan pihak perusahaan jangan sampai terjadi gejolak di masyarakat ke depannya tegasnya.

Camat Gandus Jupriansyah.SSTP, M.Si mengatakan pihak nya segera akan melayangkan surat kepada PT RMK terkait masalah dampak debu batu bara dan menidak lanjuti atas hasil dari audensi dengan masyarakat tentang konpensasi dari perusahaan yang seyokya nya sudah terealisasi tahun ini sesuai kesepakatan kedua belah pihak dan di tanda tangani bersama. Kami juga akan meninjau langsung ke RT 25/26 dalam waktu dekat ini tegasnya.

Fikri mewakili masyarakat bersama Ketua RT 25/26 dan Iksowdus akan terus berjuang demi hak masyarakat dan bertekad apa bila bantuan yang sudah di sepakati tidak di realisasikan oleh PT RMK yang di duga ingkar janji maka kami terus berjuang dan akan menuntut keadilan sesuai Undang-undang di Republik Indonesia (Hadi).

 

Ir.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *