Buserinvestigasi.Com — Toli Toli — Kantor Kementerian Agama (kemenag) Kabupaten Tolitoli telah menetapkan besaran untuk pembayaran zakat fitrah Idul Fitri 1444 H, dalam bentuk uang sebesar Rp 30 per jiwa.
Ditemui diruang kerjanya Selasa 04/
-04/2023 Kepala Kantor Agama Tolitoli Moh Taslim mengatakan,” Penetapan besaran pembayaran zakat fitrah tahun ini sedikit alami kenaikan di banding tahun sebelumnya.
Menurutnya sebelum menetapkan besaran zakat fitrah,pihaknya lebih dulu turun melakukan survei harga beras langsung ke tingkat petani.
Kami tak mengambil standar harga beras yang dijual dipasaran melainkan dari petani langsung,” Kata Taslim.
Lanjut Kakankemenag mengatakan,” Zakat fitrah salah satu zakat yang wajib ditunaikan oleh umat muslim yang tergolong mampu, Kewajiban membayar zakat fitrah telah tertuang dalam rukun Islam ke empat, adapun bertujuan untuk menyempurnakan ibadah sekaligus mensucikan diri kita, selain itu pemberian zakat juga salah satu menunjukkan rasa kepedulian dan berbagi kebahagiaan sesama umat Islam,” Jelasnya.
Taslim menambahkan,” Untuk pembayarannya, zakat dapat dibayarkan baik untuk diri sendiri, mewakili tanggungan keluarga, bahkan bisa untuk orang tuanya selama bulan Ramadhan,adapun pembayaran zakat bisa dilakukan di rumah ibadah (mesjid) atau ke badan Amil zakat yang ditunjuk dan terpercaya.
Olehnya itu, kata Taslim, dalam bentuk beras yang diberikan saat zakat fitrah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter, maka ditotalkan jika diuangkan sebesar Rp.30 ribu per jiwa.
Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya umat Islam di Tolitoli, agar se segera mungkin mengeluarkan zakat, infaq dan sedekahnya dibulan Ramadhan dan bila perlu dibayar di awal waktu Ramadan sehingga memudahkan untuk pendistibusian zakat nantinya.
Mari kita bersama sama menjaga kekhusyuhan dalam beribadah terutama di bulan suci Ramadhan yang penuh dengan berkah,” Tutup Moh Taslim Kepala Kantor Kementrian Agama Tolitoli..”Jenny.AR.
Irs.










