BuserInvestigasi.com, Toba, Jasa Tirta 1 diduga lakukan kegiatan Illegal Minning di Desa Siantar Tonga-Tonga III, kec. Siantar Narumonda, Kab. Toba, Prov. Sumut.
Dari pantauan tim dilapangan, tak tanggung- tanggung dalam melakukan kegiatan penambangan galian c atau pasir tersebut sampai menggunakan alat berat seperti exacavator.
Sardi. S Camat Siantar Narumonda, mengatakan bahwa tambang galian c yang dilakukan oleh Jasa Tirta 1 tersebut tidak memiliki ijin.
” sepengetahuan kami tidak ada ijin,” ujarnya saat dikonfirmasi tim Buserinvestigasi.com melalui Whatsapp, Rabu (21/04/2021).
Kades Siantar Tonga-Tonga III, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan tidak mengetahui persoalan adanya tambang galian c didaerahnya.
“Kami tidak tahu menahu masalah pertambangan pasir itu,” jawabnya singkat saat dihubungi via telepon.
Pantauan Tim dilapangan, kegiatan tersebut juga mencemari dan merusak lingkungan akibat pengerukan secara masif oleh Tirta 1.
(TIM BIRO SUMUT)
Editor : IDP