Buserinvestigasi. Com — ToliToli . Nasib sial menimpa seorang lelaki benama Supandi alias Andi Nelayan yang bertempat tinggal di Dusun Doyan Desa Ogomoli Kec . Galang Kab . ToliToli .
Oleh karena terhimpit dengan kebutuhan ekonomi , mengambil jalan pintas jadi pengedar dan menyimpan barang haram Narkotika jenis Shabu , dengan harapan dapat meraup keuntungan yang menjanjikan kebutuhan keekonomian terpenuhi .
Namun bukan keuntungan yang di dapat malah buntung .
Kasat Resnarkoba IPTU . HASANUDDIN HAMID . S.H., M.H
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga lelaki Supandi alias Andi sering mengedarkan shabu di Dusun Doyan Kec. Galang Kab . ToliToli .
Team Opsnal Sat .Resnarkoba Polres ToliToli langsung mengadakan penyelidikan .
Selasa tgl 14 November 2023 sekitar pukul 23:45 wita , team Opsnal Sat .Resnarkoba langsung mendatangi rumah terduga Supandi alias Andi di Jln Moh .Nasir Dusun Doyan Kec .Galang Kab .ToliToli
Dengan di saksikan oleh aparat pemerintah setempat (Ketua RT )
Di lakukan penangkapan kepada terduga Supandi alias Andi juga penggeledahan di badan terduga namun tidak terdapat barang haram dalam pakaian yang di pakai terduga .
Selanjutnya di lakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup terduga Supandi alias Andi , di temukan di 2 Paket jenis Shabu di lantai teras rumah , dan 2 Paket lagi di temukan di dalam kamar belakang di dalam pembungkus rokok NUU di atas meja , serta satu buah alat isap shabu (bong) .
4Paket shabu dengan berat 4,97
Semua barang2 haram tersebut di akui oleh terduga Supandi alias Andi Miliknya dan dia menguasainya .
Selanjutnya terduga Supandi alias Andi beserta barang bukti tersebut di bawah ke Mapolres ToliToli di ruangan Sat Resnarkoba guna proses lebih lanjut .
Atas perbuatan terduga SUPANDI alias ANDI di sangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Thn 2009 , tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun dan paling lama 12 (dua blas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000.- ( delapan ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.- (Delapan Milyar rupiah ).
Kasi Humas Polres ToliToli IPDA . BUDI ADMOJO dalam jumpa Pers Jumat 17 November 2023 menegaskan bahwa Polres ToliToli akan terus melakukan Sosialisasi dengan pemerintah kelurahan dan Desa serta rumah2 Ibadah dan Sekolah , guna untuk memberantas pengedar maupun pengguna Narkotika dan jenisnya .
Yang sangat mengganggu dan dapat merusak generasi Muda Daerah Kab ToliToli , tutupnya . Jenny A R(red).
Irs.