Buserinvestigasi.Com — Batam — peredaran rokok merk H&D tanpa dilengkapi pita cukai di kepri khususnya di kota batam makin menggila,pasalnya dari beberapa kegiatan bea&cukai kota batam untuk gempur rokok illegal dan tak satu pun merk rokok H&D yang bisa di perlihatkan hasil tangkapan dari pada bea cukai.
Dalam relis resmi kpu bea&cukai batam selalu hanya menerangkan hasil jumlah batangan rokok hasil tangkapan dari beberapa warung tokoh/grosir, dan terlihat bea&cukai kota batam tidak dapat menyebutkan merk rokok yang sudah di amankan oleh pihaknya,dan terkesan dirahasiakan.
Dengan maraknya peredaran rokok H&D tanpa cukai ini tidak dapat di berantas oleh pihak pihak tertentu, sudah patut dicurigai para pemangku kebijakan di kepri ini.
Sementara itu, eredaranya rokok – rokok ilegal tanpa pita cukai pajak di Kota Batam ,Sudah Sangat jelas melanggar hukum ..? dan merugikan keuangan negara
Yang mana undang – undang tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok PT.AMP pengusaha barang kena cukai. (Redaksi)
Irs










