Kejari Banyuasin Tetapkan “Romansa. Mantan Kades  Muara Baru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Tahun 2021.

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.com – Banyuasin

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Raymund Hasdianto Sihotang SH MH bersama Kasi Pidsus Giovani SH MH,setelah menerima Penghargaan Kajari Banyuasin didampingi Kasi Pidsus resmi menetapkan”Romansa,mantan Kepala Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya, Kabupaten Banyuasin,sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp:769.890.221,90. Senin 9/12/2024.

Didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, Datun, Kajari menjelaskan bahwa “Romansyah, kini ditahan selama 20 hari sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palembang. “Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Raymund.

Modus korupsi yang dilakukan tersangka melibatkan sejumlah kegiatan yang dianggarkan dalam ADD dan DD tetapi tidak direalisasikan meskipun pencairan dana sudah dilakukan. Selain itu, ditemukan pula kegiatan yang terlaksana namun dengan harga yang jauh melebihi standar, sehingga kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan desa pada ke Transparan dan akuntabel,” tegas Giovani.

“Romansyah,dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai alternatif, ia juga dikenakan pasal 3 dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa di Banyuasin untuk berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa, terutama yang bersumber dari dana pemerintah pusat,”ujarnya.

Pewarta :Yusan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *