Gara-Gara HP Keperawanan Gadis Kecil Di Rengut Paksa Lelaki Bejat Sang Ayah Tiri .

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com – ToliToli . Akibat ulah bejat sang ayah tiri membujuk rayu memaksa gadis kecil malang terpaksa harus kehilangan kegadisannya sampai hamil .

Peristiwa Asusila ini terungkap saat Polres ToliToli mengadakan Press Release Dugaan Tindak Pidana . Pada hari Jumat 23 Februari 2024 . Di “Caffe Kirom “ToliToli kota .
Kasi Humas Polres ToliToli IPTU . BUDI ATMOJO memberikan penjelasan kepada sejumlah Pers di Wilayah ToliToli .

Pengakuan lelaki bejat Daniel Tangpali pertama kali melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban anak tirinya , tepat tanggal 10 Mey 2022 sekitar jam 14:00 Wita di dalam kamar rumahnya .
Di Jln Trans Sulawesi Desa Dungingis Kecamatan Dakopamean Kab ToliToli .

Dengan cara membujuk merayu anak tirinya untuk berhubungan badan , dengan iming2 akan membelikan anak tirinya HP kalau sudah punya uang .
Tapi karena lelaki bejat Daniel belum punya uang dia memberikan HP miliknya untuk di pake anak gadis malang ini bermain , lalu anak gadis malang masuk kamarnya dan diikuti oleh lelaki bejat Daniel .
Di dalam kamar lelaki bejat Daniel berumur 51thn memaksa membuka celana dalam anak gadis malang berumur -+17thn , anak gadis berontah untuk menolak namun apalah daya kekuatan lelaki bejat Daniel yang sudah di kuasai iblis tidak dapat di tahan oleh anak gadis malang .
Dan sejak saat itu lelaki bejat Daniel dengan leluasa menguasai melakukan perbuatan bejatnya menyetubuhi anak gadis sampai hamil .

Perbuatan bejat ini terbongkar saat anak gadis malang berkunjung kerumah ayah kandungnya Saharudin di Kec . ToliToli Utara .
Saat ayah kandung gadis malang Saharudin 54thn memperhatikan kelainan di perut anak gadisnya yg agak membuncit , dan anak gadis mengaku kalau dia sudah di cabuli oleh lelaki bejat Daniel ayah tirinya .

Saharudin 54thn ayah kandung anak gadis malang korban percabulan melaporkan Daniel lelaki bejat ke polres ToliToli pada tanggal 31 Januari 2024 .
Kasat Reskrim Polres ToliToli AKP . ISMAEL . SH.MH lansung melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor , Korban , dan Saksi2 .
Terhadap anak gadis malang korban cabul ayah tirinya , sudah di bawah kerumah sakit Mokopido ToliToli untuk visum Etrepertum dan telah mengirim permintaan Litmas Anak ke Kantor Dinas Sosial .
Dan penyidik telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan cabul .
Dan sudah menahan tersangka Cabul Daniel sejak tgl 7 Februari 2024
Dan sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri ToliToli pada Senin 12 Februari 2024 .

Pasal yang di sangkakan kepada Lelaki bejat Daniel .
Pasal 81 ayat (2) Undang -Undang RI no 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang no. 23 .Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ,sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang no 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak .

Dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 (Tahun) dan paling lama 15 (Tahun) …( Jenny AR.

 

Irs.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *