Buserkepri.Net – Batam – Dua dari tiga orang tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dengan melumpuhkan bagian kaki tersangka dikarenakan saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri pada Senin (8/6/20).
“Berawal dari Laporan Polisi yang disampaikan oleh korban pada tanggal 5 Juni 2020 dan Laporan Polisi tanggal 7 Juni 2020 bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian di seputaran wilayah Kecamatan Batuaji dan Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dari hasil Laporan tersebut tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat menindaklanjutinya, hingga pada hari yang sama Jumat (5/6/20) jam 19.00 wib, tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka “Inisial OBN” diwilayah Batu Aji, Kota Batam”. Tutur Kabid Humas Polda Kepri.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan, dari hasil interogasi terhadap “Inisial OBN” bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian di 25 lokasi bersama dengan “Inisial SP (DPO)” Adapun sasaran dari tersangka adalah berbagai jenis barang elektronik seperti Handphone dan Laptop/Notebook.
Kemudian barang hasil curian tersebut dijual oleh tersangka “Inisial OBN” dan Inisial “SP (DPO)” kepada tersangka “Inisial MI” melalui “Inisial ARP” Berikut nya disekitaran wilayah Kampung Bule Nagoya Kota Batam, tim kembali berhasil mengamankan “Inisial MI”tersangka yang berperan sebagai Penadah barang curian tersebut”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Tim teknis Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain dan pada Minggu tanggal 07 Juni 2020, Tim kembali berhasil mengamankan tersangka “Inisial ARP”di seputaran wilayah Batu Aji, Kota Batam. Selain sebagai pelaku pencurian “Inisial ARP” juga membantu menjualkan Handphone hasil curian.
Modus Operasi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang pintunya tidak dikunci, kemudian tersangka masuk kedalam dan mengambil barang-barang elektronik yang ada didalam rumah ketika korban sedang lengah, jika ketahuan sama korban para tersangka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan” Jelas Kabid Humas Polda Kepri.
“Barang Bukti yang diamankan adalah 16 unit handphone berbagai merk, camera, notebook merk acer, tas sandang, dompet merk gucci, uang tunai Rp. 210.000., obeng, cutter, kawat untuk pembuka gembok/kunci dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun”. tutur Kabid Humas Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini Tim Teknis Ditreskrimum Polda Kepri masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan adanya tersangka-tersangka lain dan tersangka Inisial SP (DPO) masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas. “Kami menghimbau kepada tersangka Inisial SP untuk segera menyerahkan diri Sehingga yang bersangkutan dapat menjalani proses hukum selanjutnya” tutup Kabid Humas Polda Kepri.(Kabidhumas/irma)
Editor : irs