Buserinvestigasi.com – Tanjungpinang
Dalam menjalankan salah satu pungsi Direktorat jenderal Bea dan cukai sebagai commodity protektor, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menggagalkan ipsya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 496 gram di terminal kedatangan internasional pelabuhan Sri Bintang pura tanjungpinang 07/10/2025
Penindakan di lakukan pada selasa 07 Oktober 2025 sekitar pukul 12.20 wib terhadap seorang penumpang asal Malaysia yang berinisial MKR (25 tahun) yang tiba melalui pelabuhan Sri Bintang pura.
Berdasarkan hasil analisa tim analis P2 Bea Cukai Tanjungpinang, di peroleh informasi adanya penumpang yang di duga membawa barang ilegal dari luar negeri. Saat dilakukan pemeriksaan di area X-ray, petugas mencurigai gerak gerik MKR dan segera mengarahkan yang bersangkutan ke meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan barang bawaan berupa satu buah ransel.
Setelah tidak ditemukan barang mencurigakan di dalam tas, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan (body tapping), Ketika pemeriksaan dilakukan fi area tubuh bagian bawah penumpang mengeluh kan rasa sakit pada area kemaluan. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan lanjutan sehingga petugas membawa penumpang ke ruang pemeriksaan mendalam.
Di ruang tersebut saat penumpang diminta untuk melepaskan pakaian, ditemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih yang di sembunyikan di dalam celana dalam, dari hasil pemeriksaan total berat bruto barang tersebut mencapai 496 gram dan diduga kuat merupakan Narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu).
Petugas kemudian melakukan uji pendahuluan menggunakan Narcotics Indentification Out ( NIK U) dengan hasil reaktif positif mengandung methamphetamine diketahui tersangka berencana melanjutkan perjalanan ke Jakarta menggunakan maskapai Citilink rute TNJ-CGK pada pukul 14.50 wib.
Selanjutnya. Terhadap tersangka dan barang bukti dilakukan proses penindakan vdan pengamanan oleh Bea Cukai Tanjungpinang. Selanjutnya barang bukti serta tersangka diserahkan kepada BNN Propinsi Kepulauan Riau pada tanggal 07 Oktober 2025 yang sama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang telah berhasil melakukan 2 kali penindakan MPP sebanyak 8 kilogram methamphetamine dan 13 ml happy water, sehingga total tangkapan NSpP selama tahun 2025 adalah sebanyak 8,5 kg dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 11.712.387.000.
Kepala kantor Bea Cukai Tanjungpinang Joko PrivSukmono Dei Widodo menyampaikan ” Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Bea cukai Tanjungpinang dalam melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk BNN dan kepolisian, demi menjaga generasi bangsa dari bahaya Narkotika.
Bea cukai Tanjungpinang menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan peredaran Narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Senergi antara pemerintah dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari Narkotika.
Ir
Humas Bea cukai Tanjungpinang
Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan penyelundupan 496 Gram Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura
