Kasus Pembunuhan Warga Sipil Di Limpahkan Ke Kejaksaan.

  • Whatsapp
banner 468x60

Buserinvestigasi.Com – palangka raya

Polda Kalteng melakukan proses pelimpahan kasus pembunuhan warga sipil dengan dua orang tersangka yakni oknum Polisi Brigpol Anton Kurniawan dan seorang sopir taksi online, Haryono.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap atau P-21.

“Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dengan tersangka saudara AK dan saudara H,” kata Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 12 Februari 2025.

Erlan mengatakan, hal ini sudah menjadi komitmen Polda Kalteng bahwa penyidik telah menjalankan tugasnya secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kita juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas dukungannya sehingga penyidik menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan benar,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 4 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan hukuman mati

.(R)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *